Selasa, 04 November 2014

Tugas 2 Jenis Badan Usaha TI

Nama : Rachmat Hidayat
Kelas : 4IA22
Npm : 55411706
Dosen : Rina Noviana
mata kuliah : pengantar bisnis informatika

Badan usaha merupakan suatu organisasi yang sudah direncanakan untuk mengelola produksi yang tujuan akhirnya mendapatkan keuntungan.

Bentuk-Bentuk Usaha di Indonesia
1.      Perusahaan perseorangan
Yaitu perusahaan yang ditangani oleh satu orang saja tanpa bantuan orang lain, di mana pengelolanya dapat memperoleh keuntungan secara utuh tanpa dibagi dengan karyawannya, resiko yang diambil adalah menanggung semua beban yang dialami kegiatan perusahaan.
Keuntungannya :
-          Mudah dibentuk dan dibubarkan
-          Bekerja dengan sederhana
-          Tidak perlu kebijaksanaan pembagian laba
-          Pengelolaannya sederhana
Kerugiannya :
-          Kemampuan manajemen terbatas
-          Sulit mengikuti pusatnya perkembangan perusahaan
-          Resiko kegiatan perusahaan ditanggung sendiri
-          Tanggung jawab tidak terbatas
2.      Koperasi
Yaitu badan hukum yang didasari berdasarkan asas-asas kekeluargaan.
Prinsipnya koperasi :
-          Keanggotaan bersifat suka rela
-          Pengelolaan dilakukan secara demokratis
-          Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa masing-masing anggota koperasi
-          Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
-          Kemandirian
-          Keanggotaan koperasi bersifat murni
3.      Firma
Yaitu badan usaha yang didirikan oleh beberapa orang atau lebih yang di mana tiap angotanya bertanggung jawab penuh atas perusahaan.
Keuntungan firma :
-          Prosedur pendirian relatif murah
-          Mempunyai kemampuan finansial yang lebih besar, karena gabungan modal dari beberapa orang
-          Keputusan bersama dengan perimbangan seluruh anggota firma sehingga keputusan-keputusan menjadi lebih baik
Kerugian firma : utang perusahaan ditanggung oleh kekayaan pribadi para anggota firma, kelangsungan hidupnya tidak terjamin, karena salah seorang anggota keluar, maka firma pun akan bubar.
4.      Perseroan Terbatas (PT)
Yaitu badan usaha yang modalnya didapatkan dari hasil penjualan saham. Makin besar saham, makin besar pula kedudukan seseorang sebagai pemilik perusahaan tersebut.
Keuntungan PT :
-          Kelangsungan hidup perusahaan terjamin
-          Saham dapat diperjual belikan dengan relatif mudah
-          Kebutuhan kapital lebih besar akan mudah dipenuhi, sehingga memungkinkan perluasan usaha
-          Pengelolaan perusahaan dapat dilakukan lebih efisien
Kerugian PT :
-          Biaya pendiriannya relatif mahal
-          Rahasia tidak terjamin
-          Kurangnya hubungan yang efektif antara pemegang saham
5.      Yayasan
Yaitu badan usaha yang tidak mencari keuntungan atau laba karena sifat badan usahanya non-profit.
6.      CV
Yaitu suatu persekutuan yang didirikan oleh beberapa orang atau lebih. CV terbentuk dengan cara meminjamkan uang, yang didirikan oleh seseorang atau lebih yang bertanggung jawab yang bertindak sebagai pemebri pinjaman uang.
Keuntungan CV :
-          Pendiriannya relatif mudah
-          Kemampuan untuk memperoleh kresit lebih besar
-          Manajemen dapat diverifikasikan
-          Kesempatan untuk berkembang lebih besar
Kerugian CV :
-          Tanggung jawab tidak terbatas
-          Kelangsungan hidup tidak terjamin
-          Sukar untuk menarik kembali investasinya

Prosedur dan Legalitas Pendirian Usaha
Dalam membangun suatu badan usaha, perhatikan beberapa prosedur peraturan perizinan untuk mendirikan badan usaha, seperti :
  1. Tahapan pengurusan izin pendirian
Bagi perusahaan yang mempunyai skala yang besar memiliki prinsip yang tidak boleh dihilangkan demi kemajuan dan pengakuan atas perusahaan yang bersangkutan. Di bawah ini adalah dokumen yang diperlukan sebagai berikut :
-          Tanda daftar perusahaan
-          NPWP
-          Bukti diri
Selain itu terdapat beberapa izin lainnya yang harus dipenuhi :
-          Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dikeluarkan oleh Dep. Perdagangan
-          Surat Izin Usaha Industri (SIUI) dikeluarkan oleh Dep. Perindustrian
-          Izin domisili
-          Izin gangguan
-          Izin mendirikan bangunan (IMB)
-          Izin dari Dep. Teknis
  1. Tahapan pengesahan menjadi badan hokum
Izin yang mengikat suatu bentuk usaha tertentu di Indonesia memang terdapat lebih dari satu macam.
  1. Tahapan penggolongan menurut bidang yang dijalani
Usaha dikelompokkan ke dalam berbagai jenis berdasarkan jenis bidang kegiatan yang dijalani. Berkaitan dengan bidang tersebut, setiap pengurusan izin disesuaikan dengan department yang membawahinya.
  1. Tahapan mendapatkan pengakuan, pengesahan dan izin dari departement lain

Proses pendirian badan usaha ada empat, yaitu :
  • Mengadakan rapat umum pemegang saham
  • Dibuat akte notaris (nama-nama pendiri, komisaris, direksi, bidang usaha, tujuan perusahaan didirikan)
  • Didaftarkan di pengadilan negeri (dokumen : izin domisili, surat tanda daftar perusahaan (TDP), NPWP, bukti diri (identitas pribadi) pendiri)
  • Diberitahukan dalam lembaran negara (legalitas dari kementrian kehakiman)

Surat perjanjian kontrak
Yaitu surat perjanjian antara dua pihak yaitu pihak pemberi tugas dengan pihak penerima tugas sekurang-kurangnya memuat ketentuan sebagai berikut :
-          Para pihak yang menandatangani kontrak meliputi nama, jabatan, dan alamat
-          Hak dan kewajiban para pihak yang terikat di dalam perjanjian
-          Persyaratan dan spesifikasi teknis yang jelas dan terinci
-          Ketentuan mengenai pemutusan kontrak secara sepihak
-          Ketentuan mengenai perlindungan tenaga kerja

Cara Mendapatkan Proyek TI
Tender adalah tawaran untuk mengajukan harga, memborong pekerjaan, atau menyediakan barang yang diberikan oleh perusahaan swasta besar atau pemerintah kepada perusahaan-perusahaan lain.
Mengikuti tender adalah salah satu cara untuk mendapatkan kontrak bisnis dalam skala besar atau memperluas usaha . Banyak perusahaan yang secara teratur menyelenggarakan tender. Beberapa instansi pemerintah kini bahkan memuat semua tender dan investasi pemerintah di media cetak agar siapapun dapat mengikutinya.
Proses tender adalah proses yang penuh persaingan sehingga amatlah penting untuk mencantumkan penawaran yang kompetitif di dalam proposal . Mengajukan penawaran melaluui tender tidak memberikan jaminan keberhasilan dalam bentuk apapun. Yang penting persiapkanlah dengan matang proposal yang ingin diajukan.
Hal-hal yang patut dipertimbangkan sebelum  menyiapkan proposal :
·         Apakah Anda memiliki kualifikasi dan persyaratan yang dibutuhkan?
·         Apakah Anda mampu melaksanakan kontrak tersebut sendiri atau Anda akan membutuhkan sub kontraktor lainya? Sudahkan Anda pikirkan siapa yang akan membantu Anda jika Anda mendapatkan tender tersebut?
·         Apakah Anda memiliki cukup modal dan Anda untuk menjalankan pekerjaan yang diminta? JIka tidak apakah Anda memiliki fasilitas pinjaman dari Bank atau lainnya?
·         Akankah timbul konflik kepentingan nantinya yang membuat Anda tidak bisa melakasanaan pekerjaan tersebut?
·         Apakah Anda sudah siap dari segi sumber daya manusia, peralatan, dan sumber daya lainnya? Apakah proyek tender ini masih dalam lingkup kemampuan Anda dari segi keahlian dan lain-lain?
·         Apakah tender ini akan menguntungkan Anda?
·         Apakah Anda sudah mengerti betul proses dan peraturan tender yang berlaku di perusahaan atau lembaga pemerintah yang menawarkan tender?
·         Apakah ada syarat-syarat khusus lainnya yang diperlukan untuk bisa mengajukan tender? Adakalanya unit usaha Anda harus memiliki SURAT KETERANGAN TERDAFTAR (SKT) lebih dulu sebelum dapat berpartisipasi dalam sebuah tender.
·         Carilah informasi sebanyak-banyaknya tentang perusahaan atau badan pemerintah yang menawarkan tender dari pihak-pihak yang pernah menjadi rekanan penyediaan barang/jasa di perusahaan/badan pemerintah tersebut.
Berikut ini adalah tahapan umum dalam tender yang mungkin perlu Anda ketahui adalah :
·         Tahap Pertama, undangan untuk mengikuti tender. Umumnya, perusahaan atau vendor yang mendapat undangan tersebut adalah mereka yang sudah biasa mengikuti tender. Dalam beberapa kasus, bisa saja perusahaan mengundang pula perusahaan lain yang belum pernah mengikuti tender sebelumnya.
·         Tahap kedua, penjelasan tender. Pada tahap ini, seluruh peserta yang diundang diberi penjelasan secara terbuka tentang proyek yang ditenderkan, cara penilaian, serta persyaratan legal dan teknisnya. Untuk bisa masuk ke tahap berikutnya, perusahaan yang baru diundang harus bisa memenuhi syarat legalnya, antara lain kopi akte notaris, NPWP, laporan pajak, laporan keuangan 3 tahun terakhir, dan sebagainya.
·         Tahap ketiga adalah pengajuan proposal teknis. Untuk proyek yang dianggap kecil nilainya, perusahaan biasanya tidak menyaratkan biaya tender. Tetapi untuk proyek yang dianggap besar biasanya ada biaya tender yang bisa dicairkan jika proses tender selesai.
·         Keempat, undangan presentasi proposal. Perusahaan akan memilih dari sekian banyak yang memasukkan, mana yang akan dipanggil untuk presentasi berdasarkan penilaian proposal teknis.
·         Tahap kelima, presentasi proposal. Masing-masing perusahaan atau vendor diberi kesempatan untuk melakukan presentasi di hadapan tim penilai. Pada tahap ini biasanya peserta tender sudah diwajibkan memberikan bank garansi (yang bisa diterbitkan oleh bank atau asuransi). Bank garansi ini boleh juga disebut sebagai perjanjian. Isinya adalah garansi kalau proyek tidak bisa diselesaikan maka uang yang ditaruh di bank garansi akan menjadi hak milik pemberi tender dan tidak bisa dicairkan oleh vendor.
·         Tahap keenam adalah pengumuman hasil presentasi. Pada tahap ini diumumkan hasil presentasi masing-masing perusahaan. Yang lolos tahap ini akan diundang dalam tahap berikutnya, yakni auction dengan memasukkan harga.
·         Tahap terakhir, auction. Inilah kesempatan perusahaan pemberi tender untuk mencari pemenang dengan solusi paling bagus dengan harga paling bagus. Pemenang auction inilah yang secara resmi ditunjuk sebagai pemenang tender. Pada tahap ini baru muncul agreement untuk pelaksaan proyek, yang terdiri dari beberapa hal. Biasanya soal garansi, pernyataan bahwa harganya normal, dan persyaratan sejenisnya.
Hal-hal yang perlu di perhatikan untuk menang tender adalah :
·         Anda harus memiliki perusahaan yang legal (memiliki Akta Perusahaan, Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)..) Jika belum punya, segeralah mengurusnya. Tanpa itu, jangan harap Anda bisa ikut tender.
·         Cari informasi sebanyak mungkin tentang pengadaan barang di media massa, bisa melalui koran seperti Media Indonesia, Koran Nasional lainnya, Koran Daerah yang terbit di satu Provinsi maupun melalui internet pada portal e-procurement milik pemerintah daerah, atau datang ke lembaga/instansi yang bersangkutan.
·         Ajukan penawaran dengan harga yang pantas untuk barang dan jasa yang diminta secara berkualitas. Perhatikan garansi, layanan purna jual dan item-item pekerjaan yang diminta. Periksa dalam dokumen lelang untuk mengetahui methode penilaian dokumen yang akan dilakukan oleh Panitia Pelelangan. Anda harus memahaminya untuk memenangi tender tersebut.
·         Telitilah dalam mengisi dokumen penawaran. Periksa instruksi-instruksi yang diberikan dalam dokumen lelang. Jangan merubah setiap deskripsi yang telah ditentukan dalam dokumen tersebut. Atau Anda pasti kalah tender.
·         Hindari main curang. Apalagi KKN dengan Panitia Pelelangan. Bermainlah secara fair. Jangan paksakan ambil untung banyak, tapi malah buntung. Biar untung sedikit, yang penting halal.
·         Hindarilah upaya mengintimidasi peserta tender lainnya. Apalagi mengintimidasi Panitia Pelelangan. Bagaimanapun Anda sedang menengadahkan tangan. Berlaku sopan akan lebih banyak menimbulkan simpati.
·         Jika Anda sudah menang tender, berikan barang dan jasa yang sesuai dengan yang Anda tawarkan. Jangan pernah mengganti dengan barang lain yang berbeda kualitas, type, jenis, jumlah yang tidak sesuai dengan dokumen penawaran maupun dokumen kontrak yang telah Anda buat. Karena itu berarti Anda curang. Blacklist menanti Anda.
·         Carilah pemasok, pabrik pemasok barang sesuai kebutuhan yang dapat dipercaya dan berpengalaman. Kalau punya workshop sendiri itu lebih bagus. Asal bisa dibuktikan.


0 comments:

Posting Komentar